Sumbawa Barat, 4 Mei 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat paripurna pada hari Senin, 4 Mei 2026, pukul 10.00 WITA. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah.
Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka membahas dua agenda penting yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat pada masa sidang III tahun 2026.
Agenda pertama adalah penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah. Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan latar belakang, tujuan, serta substansi dari raperda yang diajukan. Ia menekankan bahwa raperda tersebut disusun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, agenda kedua adalah penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terkait Raperda inisiatif DPRD. Dalam penjelasannya, Bapemperda menyampaikan dasar pemikiran serta urgensi dari raperda inisiatif tersebut sebagai bentuk peran aktif DPRD dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rapat berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta yang hadir. Kedua agenda tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui rapat paripurna ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh tahapan pembahasan raperda dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.