Jabatan
|
Tugas Pokok
|
Fungsi
|
Lurah
|
Melaksanakan Kewenangan pemerintahan yang dilimphakan oleh Bupati sesuai karekteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
|
a. Memimpin penyelenggaraan admininistasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan
b. Mengkoordinasikan Program dan Kegiatan Kelurahan.
c. Melaksanakan Fungsi pembinaan terhadap perangkat kelurahan, RT/RW/Lingkungan Lemmbaga Kelurahan serta Pembinaan Kemsyarakatan lainya.
d. Menjaga ketentraman, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.
e. Melaksanakan tugas lain dari Bapati dan Camat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
|
Sekretaris Kelurahan (Seklur)
|
Membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan, keuangan, dan umum.
|
a. Menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran kelurahan.
b. Mengelola urusan surat-menyurat, kearsipan, dan laporan.
c. Menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, dan perlengkapan.
d. Mengelola administrasi keuangan kelurahan.
e. Membina staf urusan tata usaha.
|
Kasi Pemerintahan
|
Membantu Lurah dalam bidang pemerintahan.
|
a. Menyelenggarakan administrasi kependudukan (KK, KTP, surat keterangan, dll).
b. Mengelola administrasi pertanahan dan perizinan.
c. Membina lembaga kemasyarakatan (RT/RW).
d. Melaksanakan kegiatan pemutakhiran data kependudukan.
e. Membantu penyusunan laporan bidang pemerintahan.
|
Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
|
Membantu Lurah dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.
|
a. Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, dan kesenian.
b. Memfasilitasi kegiatan a. keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial budaya.
c. Membina kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna, dan kelompok sosial lainnya.
d. Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
e. Mengelola program bantuan sosial dan kesejahteraan.
|
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)
|
Membantu Lurah dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
|
a. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan.
b. Membantu penyelesaian perselisihan di masyarakat.
c. Melaksanakan koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan aparat keamanan lainnya.
d. Membina Linmas (Perlindungan Masyarakat).
e. Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan peraturan lain di wilayah kelurahan.
|